serangnews.com Simalungun – Proses pengerjaan Replanting atau yang sering disebut Tanaman Ulang (TU) di PTPN IV Regional II Unit Kebun Tonduhan, tepatnya diareal HGU afdeling I proses pengerjaan diduga tak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah ditentukan oleh perusahaan dan patut diusut oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Menurut salah seorang sumber yang dapat dipercaya, proses sudah Cipingan namun terkesan tidak di ripping dan di luku padahal Lokasi Tanah Rata yang bisa di masuki alat bebas dan bole yang terkesan tidak dikorek.
Proses pengerjaan Replanting pada areal perkebunan milik BUMN tersebut diketahui dikerjakan oleh rekanan vendor PT.BATAAR INDO NUSANTARA seperti mirip kejar tayang. Lemahnya pengawasan oleh pimpinan di perkebunan milik BUMN tersebut dapat merugikan keuangan negara dan dapat menggangu tanaman muda kelak.
Selaku Asisten Kepala (Askep)Bagian Tanaman Andi Purba yang dikonfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp dengan keadaan areal tanaman TU, Telah Membolokir Whatsaap awak media, namun awak media mencoba konfirmasi via telpon Seluler terkait Tanaman Ulang dimana adanya kurang Pengawasan hingga tidak sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK)
“Nanti kita suruh di Perbaiki, soalnya pekerjaanya belum selesai.kalau emang ada, kontraknya pun kita akan tutup lae.soalnya kita harus tegas sekarang ini lae…. ” Ungkap Askep.(RG)