Scroll untuk baca artikel
Berita

Puskesmas Rp 7,1Milliar Di Simalungun Disorot: Pagar seng bekas KUD Dinilai Lari Dari Perencanaan Awal

568
×

Puskesmas Rp 7,1Milliar Di Simalungun Disorot: Pagar seng bekas KUD Dinilai Lari Dari Perencanaan Awal

Sebarkan artikel ini

serangnews.com SIMALUNGUN – Proyek pembangunan Puskesmas Nagori Sayur Matinggi, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, senilai Rp7,1 miliar kembali jadi sorotan tajam. Warga mempertanyakan integritas pelaksanaan pekerjaan setelah ditemukan adanya pemakaian seng bekas eks gedung KUD sebagai pagar pengaman lokasi proyek, bukan material baru sebagaimana lazimnya dalam pembangunan berskala besar.

Berdasarkan papan proyek, pembangunan Puskesmas tersebut menelan biaya Rp7.173.782.666 bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2025 dengan masa kontrak 110 hari. Pelaksana kegiatan adalah PT Rapha Falita Mora, dengan pengawasan oleh CV Laura Konsultan, serta perencanaan dari PT Artek Utama.

Namun, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan adanya praktik yang dinilai melenceng dari perencanaan awal. Rencana persiapan lapangan seharusnya mencakup pembangunan kantor lapangan (basecamp), serta pemasangan pagar sementara yang sesuai standar. Faktanya, pagar proyek justru dipasang menggunakan seng bekas dari gedung eks KUD, dengan rangka kayu seadanya, sementara basecamp menumpang pada bekas rumah dinas lama.

Hal ini menimbulkan dugaan bahwa pihak pelaksana mengabaikan perencanaan teknis dan kualitas pekerjaan, serta memilih jalan pintas dengan memanfaatkan fasilitas lama di lokasi.

“Anggarannya sangat besar, tapi kenapa pagar proyek pakai seng bekas? Apakah memang seperti itu isi kontraknya?” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan, Jumat (19/09/2025).

Pantauan wartawan di lokasi membenarkan hal tersebut. Seng bekas dari eks gedung KUD dipasang di sekitar area proyek tanpa adanya material baru. Tidak terlihat pula adanya penebangan pohon atau penataan area yang sesuai prosedur persiapan awal.

Upaya klarifikasi kepada Kepala Desa Sayur Matinggi, Ipnu Najar, melalui pesan WhatsApp tidak mendapat respons, meski pesan telah terkirim.

Sementara itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bermarga Sipayung mengakui bahwa dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) memang tidak ada pos khusus untuk pagar sementara.

“Terkait pagar, sepertinya di RAB memang tidak ada pemagaran lokasi proyek. Mungkin seng bekas itu hanya untuk menjaga agar anak-anak tidak bermain atau jatuh di area pembangunan. Untuk lebih detail, bisa dijelaskan langsung oleh PPK pada jam kerja,” ujarnya melalui pesan singkat.

Pernyataan ini justru menguatkan dugaan bahwa pelaksanaan proyek tidak sepenuhnya berpedoman pada perencanaan awal, melainkan bergantung pada improvisasi di lapangan.

Indikasi Lari dari Perencanaan

Fakta penggunaan seng bekas eks KUD dan pemanfaatan rumah dinas lama sebagai kantor lapangan dinilai sebagai bentuk “lari” dari perencanaan yang seharusnya. Dalam kontrak kerja proyek berskala miliaran, persiapan lapangan termasuk pembangunan basecamp dan pagar pengaman biasanya masuk dalam perencanaan detail.

Pengamat pembangunan daerah menilai, kondisi ini bisa menandakan dua hal:

1. Perencanaan lemah sejak awal, sehingga aspek penting seperti pengamanan proyek tidak dianggarkan.

2. Pelaksanaan menyimpang dari dokumen kontrak, yang bisa berimplikasi pada ketidaktransparanan penggunaan dana.

“Kalau pagar dan basecamp saja tidak sesuai perencanaan, publik wajar curiga terhadap kualitas bangunan utama yang akan berdiri. Ini soal akuntabilitas penggunaan anggaran negara,” kata seorang pemerhati anggaran daerah.

Audit dan Pengawasan Hukum

Warga mendesak agar proyek ini segera diaudit, baik oleh Inspektorat maupun aparat penegak hukum. Pasalnya, pembangunan Puskesmas bukan hanya soal infrastruktur, tetapi juga menyangkut layanan kesehatan masyarakat yang harus didukung kualitas bangunan yang layak.

“Jangan sampai proyek kesehatan yang begitu penting malah diselimuti praktik tidak transparan. Uang negara harus dikelola dengan benar, bukan dengan cara-cara asal jadi,” ujar tokoh masyarakat setempat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor, konsultan pengawas, maupun Pemerintah Kabupaten Simalungun terkait penyimpangan perencanaan ini. Publik kini menanti apakah ada tindak lanjut dari aparat pengawas internal dan eksternal untuk memastikan proyek bernilai miliaran rupiah ini berjalan sesuai aturan.(RG)

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *