serangnews.com Simalungun –
Papan nama proyek adalah hal penting sebagai sarana informasi kepada masyarakat untuk mengetahui jenis kegiatan proyek yang bersumber dana besaran Anggaran, Volume pekerjaan, Cv kontraktor pelaksana serta tanggal dan waktu pelaksanaanya yang merupakan implementasi azas transparansi sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Hal tersebut tidak sesuai dengan amanah Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik (KIP) serta Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 dimana mengatur setiap pembangunan fisik yang anggaran dari Negara wajib untuk memasang papan nama proyek.
menurut salah satu narasumber yang tidak mau dipublikasikan namanya bahwasanya ada pembangunan semacam irigasi dikampungnya di Huta II korem Dalam Nagori Mekar Bahalat Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara Selasa(23/09/25).
namun pembangunan tersebut tidak dipublikasikan dalam arti tidak ada pemberitahuan. “ada pembangunan dikampung kami tidak pakai plank atau papan transparan??? “ungkap narasumber.Awak media langsung turun ke lokasi pembangunan tersebut untuk memperjelas keterangan narasumber, bahwa temuan dilokasi benar-benar pekerjaan tersebut tidak memakai plank dan pekerja tidak memakai APD(Alat Pelindung Diri).
awak media mencoba mempertanyakan plank ke salah satu tukang di lokasi menyatakan belum datang.” Belum datang Pak Plank nya, makanya kami tak memasang nya”jawabnya.
awak media mencoba konfirmasi via pesan WhatsApp selaku Kepala Desa Parsaoran Julfiana Manik terkait pembangunan tersebut tidak mengetahui dan tidak ada pemberitahuan “tidak tau Pak, belum ada pemberitahuan ke pemerintah setempat” Balasnya.
warga meminta agar pemerintahan menulusuri pembangunan tersebut,agar pembangunan bisa transparan dan dapat di kontrol masyarakat juga,biar pembangunan tepat sasaran.(RG)