Scroll untuk baca artikel
HukrimNasional

Kajari Jakbar Dicopot dari Jabatannya, Diduga Gelapkan Barang Bukti

9
×

Kajari Jakbar Dicopot dari Jabatannya, Diduga Gelapkan Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Gedung Kejagung.

JAKARTA, SerangNews.Com – Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Hendri Antoro dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat (Jakbar).

Pencopotan itu diduga terkait kasus dugaan penggelapan uang barang bukti kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Hendri Antoro sebagai Kajari Jakbar disebut menerima jatah Rp 500 juta dalam kasus dugaan korupsi pengembalian barang bukti investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Dugaan aliran uang ini terungkap dalam surat dakwaan jaksa Kejari Jakbar, Azam Akhmad Akhsya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Kamis (8/5/2025).

Azam sendiri diketahui merupakan jaksa yang menangani perkara robot trading Fahrenheit.

Ia diduga menilap atau memeras uang pengembalian hak korban sebesar Rp 11,7 miliar.

Dalam dakwaan disebutkan, dari total uang tersebut, Rp 1,3 miliar ditukar ke dalam pecahan dolar Singapura di money changer dan dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak, di antaranya:

Hendri Antoro (Kajari Jakbar) diduga menerima Rp 500 juta yang dititipkan Azam melalui Plh Kasi Pidum/Kasi BB Kejari Jakbar, Dody Gazali, pada Desember 2023.

Iwan Ginting (mantan Kajari Jakbar) diduga menerima Rp 500 juta dari Azam pada 25 Desember 2023 di Cilandak Town Square (Citos).

Dody Gazali (Plh Kasi Pidum/Kasi BB Kejari Jakbar) menerima Rp 300 juta pada Desember 2023.

Selain itu, Azam juga menyerahkan uang dalam bentuk rupiah kepada sejumlah pihak, baik secara langsung maupun melalui transfer, di antaranya:

Sunarto (mantan Kasi Pidum Kejari Jakbar) Rp 450 juta melalui rekening Bank Mandiri atas nama Ruslan.

M. Adib Adam (Kasi Pidum Kejari Jakbar) Rp 300 juta melalui rekening Bank BCA atas nama Baroto.

Kasubsi Pratut Kejari Jakbar Rp 200 juta via rekening Bank BCA atas nama Baroto.

Kakak Azam Akhmad Akhsya Rp 200 juta. Azam Akhmad Akhsya sendiri Rp 1,1 miliar.

Sejumlah staf Kejari Jakbar Rp 150 juta, baik dalam bentuk transfer maupun tunai.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menjelaskan, pemeriksaan terhadap Hendri Antoro dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

Pemerksaan tersebut berujung pada pemberian sanksi pencopotan jabatan.

“Itu sudah sanksi yang terberat. Berat itu kalau Jaksa dicopot dari jabatan,” kata Anang kepada wartawan, Rabu, 08 Oktober 2025.

Anang mengatakan, posisi Kajari Jakbar kini telah digantikan oleh pelaksana tugas (Plt).

“Plt-nya ada, sudah (ditunjuk), Plt-nya kan Aspidsus (asisten tindak pidana khusus),” ujarnya.

Anang menegaskan, Kejagung akan menindak tegas setiap jaksa yang terbukti melakukan penyelewengan.

“Kami komit untuk menindak,” pungkasnya. (*/red)

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *