Scroll untuk baca artikel
Uncategorized

Dalam 5 Hari Kerja, Sembilan Pelaku Kejahatan dari Berbagai kasus, Diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang

10
×

Dalam 5 Hari Kerja, Sembilan Pelaku Kejahatan dari Berbagai kasus, Diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang

Sebarkan artikel ini

Dalam 5 Hari Kerja, Sembilan Pelaku Kejahatan dari Berbagai kasus, Diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang

 

SERANG, –SERANGNEWS.COM ||  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang kembali menunjukkan kinerjanya dalam menjaga keamanan wilayah.

 

Dalam 5 hari kerja, sembilan pelaku kejahatan dari berbagai kasus, mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), hingga perusakan fasilitas milik perusahaan berhasil diringkus.

 

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras tim Satreskrim yang secara rutin melakukan patroli, penyelidikan, dan penindakan di wilayah hukum Polres Serang.

 

“Dalam 5 hari kerja, kami berhasil mengamankan sembilan pelaku dari tiga kasus berbeda. Ini merupakan bukti komitmen kami dalam menindak tegas para pelaku kejahatan,” ujar Kapolres dalam konferensi pres, Jumat, 10 Oktober 2025.

 

Dua pelaku curanmor berinisial MF, 24 tahun, dan SH, 20 tahun, keduanya warga Cikarang, Kabupaten Lebak, ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Kragilan.

 

Saat proses pengembangan, pelaku curanmor lintas provinsi ini yang kerap membawa soft gun dan golok sempat melakukan perlawanan saat pengembangan terhadap petugas sehingga dilumpuhkan dengan timah panas.

 

“Kedua tersangka merupakan pelaku curanmor lintas provinsi. Saat pengembangan, keduanya melakukan perlawanan dan membahayakan keselamatan petugas, sehingga kami ambil langkah tegas,” tegas Kapolres.

 

Selain itu, jajaran Satreskrim juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan oleh tiga tersangka, FA, 24 tahun dan AYA, 20 tahun, warga Cikarang, Kabupaten Lebak dan SY, 31 tahun, warga Warung Jadi, Kota Serang.

 

“Ketiganya merupakan spesialis pencurian rumah kosong dan kontrakan dan membawa kabur sejumlah barang berharga. Modus operandinya membongkar jendela,” jelasnya didampingi Kasat Reskrim AKP Andi Kurniady ES dan Kanit Pidum Ipda Henry Jayusman Kanit Reskrim Ipda Marcel.

 

Polisi turut mengamankan alat yang digunakan untuk membobol rumah serta barang hasil curian sebagai barang bukti. Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Serang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Sementara itu, empat pelaku lainnya terlibat dalam kasus perusakan fasilitas perusahaan di kawasan industri Kecamatan Kibin. Mereka berinisial CC, 26, KS, 35 tahun, YY, 27 tahun, dan WY, 27 tahun, warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

 

Motif perusakan dilatarbelakangi kekesalan CC yang diberhentikan dari perusahaan karena habis masa kontrak kerjanya. Karena kesal, CC kemudian mengajak tiga teman sekampungnya melakukan perusakan atas sejumlah aset perusahaan.

 

“Keempat pelaku mendatangi perusahaan dengan membawa senjata tajam. Akibat tindakan para pelaku, perusahaan mengalami kerugian material sekitar Rp30 juta,” jelas Condro.

 

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk beraksi di wilayah hukumnya. “Ini terakhir kali saya ingatkan agar berhenti melakukan kejahatan. Kami akan tindak tegas terhadap setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tandasnya.

 

(*/ Bmbg)

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *