serangnews.com Simalungun – di hari hari yang lewat media sudah memberitakan terkait pengerjaan Replanting atau yang sering disebut Tanaman Ulang (TU) di PTPN IV Regional II Unit Kebun Tonduhan, tepatnya diareal HGU afdeling I proses pengerjaan diduga tak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah ditentukan oleh perusahaan dan patut diusut oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Namun temuan di alokasi TU atau di sebut Tanaman Ulang hanya Sebagian titik di pemberitaan yang di perbaiki oleh rekanan PT. BATAAR INDO NUSANTARA sepertinya rekanan patut di Duga mengerjakan asal jadi.
Sementara saat media meminta tanggapan dari asisten afdl I Tonduhan, beliau mengucapkan rasa terimakasih ke tim media, dan beliau mengatakan bahwa sore ini, Kamis (31/07/25) pihak vendor sudah memperbaiki pekerjaan dan kembali meluku areal yang sebelumnya di tinggal, sembari mengirim video ke tim media sebagai bukti pekerjaan tersebut telah di ulang dan di perbaiki.
“Terimakasih atas penyampaian ya bang, pihak rekanan hari ini sudah kami suruh kembali mengerjakan pekerjaan yang tertinggal, jika kedepan ada pekerjaan mereka yang tidak sesuai, tolong informasikan ke saya lagi ya bang, biar kita sampaikan ke pihak rekanan agar secepatnya di perbaiki,” Tegas Asisten ke media
Selaku Asisten Kepala (Askep)Bagian Tanaman Andi Purba yang dikonfirmasi melalui telpon Seluler terkait Tanaman Ulang yang hanya sebagian di perbaiki yang tidak sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK), dengan beralasan tidak semua areal yang di ripping dan di luku namun alokasi tersebut di dataran yang bebas alat.
“Udah Pak…udah kita peringati mereka,bahkan sudah kita buat surat teguran, soalnya semaunya mereka kerjaan itu.bahkan sudah tiga kali kita tegur…pokoknya gimana kerjaan itu bagus,kamipun sudah terbantu kalau kalian lihat begitu…inipun mau kita turun kelapangan untuk meninjau lokasi tanaman ulang itu, kita akan arahkan semua anggota untuk meninjau pengerjaan itu,soalnya kalau kerjaan nggak bagus tidak akan tutup kontrak nya???”Ungkap Askep.
Awak media menilai Lemahnya pengawasan oleh pimpinan di perkebunan milik BUMN tersebut dapat merugikan keuangan negara dan dapat menggangu tanaman muda kelak.(RG)