Scroll untuk baca artikel
Berita

Transpransi Dana Desa Dipertanyakan,Pangulu Nagori Jawa Baru Dinilai Abaikan Kewajiban Publikasi Anggaran

527
×

Transpransi Dana Desa Dipertanyakan,Pangulu Nagori Jawa Baru Dinilai Abaikan Kewajiban Publikasi Anggaran

Sebarkan artikel ini

serangnews.com-SIMALUNGUN
Kepala Desa (Pangulu) Nagori Jawa Baru, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, NS, dinilai kurang transparan dalam menyampaikan informasi terkait penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2025.

Pantauan di lapangan pada Jumat (18/7/2024) menunjukkan bahwa papan transparansi mengenai pelaksanaan dan realisasi Dana Desa tahun 2025 tidak ditemukan di lingkungan Kantor Pangulu. Bahkan, informasi realisasi Dana Desa tahun 2024 pun tak tampak tersedia untuk publik.

Padahal, sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024, setiap pemerintah desa diwajibkan secara terbuka menyampaikan informasi anggaran dan realisasi Dana Desa kepada masyarakat. Salah satu bentuk keterbukaan itu ialah dengan memasang papan informasi di tempat umum, khususnya di kantor desa.

Upaya konfirmasi kepada Pangulu NS telah dilakukan melalui aplikasi WhatsApp, namun hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.

Menanggapi hal ini, pengamat publik R. Girsang menyayangkan sikap tertutup Pangulu NS terhadap warganya.

Seharusnya Pangulu NS bersikap terbuka kepada masyarakat. Kenapa harus ditutupi? Warga berhak tahu sejauh mana kegiatan dan penggunaan Dana Desa yang telah berjalan di tahun 2025 ini,” ujar Girsang.

Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan wujud dari akuntabilitas dan bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa.(RG)

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *